Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML Atas

Apa Itu GESTUN : Pengertian, Cara Kerja dan Legalitasnya

Apa Itu GESTUN: Pengertian, Cara Kerja dan Legalitasnya

Apakah pembaca sudah mengetahui Apa itu Gestun? Pengertian, Cara Kerja dan Legalitasnya. Pada tulisan kali ini Denpono akan membahas itu semua secara gamblang fenomena Gestun online, kartu kredit, Kredivo, Akulaku, Ovo Paylater, Shopee PayLater dan jenis-jenis lainnya.

Berkembangnya zaman telah membuat kehidupan manusia lebih mudah. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah sistem pembayaran. Kini telah tersedia beberapa macam mekanisme dalam transaksi membayar sebuah barang. Istilah ini sering disebut dengan Gestun (Gesek Tunai).

Apa itu Gestun?

Pengertian Gestun adalah gesek tunai di mana kegiatan menarik uang dalam jumlah tertentu, dengan menggunakan kartu kredit di toko-toko khusus yang menyediakan fasilitas tersebut. Cara ini bisa dibilang marak sekali dilakukan di kalangan masyarakat zaman sekarang karena prosesnya begitu mudah.

Melalui Gestun maka seseorang seolah-olah bisa melakukan pembelian barang namun yang diperoleh justru uang. Gesek tunai biasanya dilakukan oleh pemiliki kartu kredit serta tidak mempunyai dana dengan jumlah cukup di dalam rekening tabungan.

Beberapa gerai menyediakan mesin yang bernama EDC (Electronic Data Capture). Ada satu kekurangan, meskipun tidak semua merchant melakukan hal ini, yaitu saat melakukan gesek tunai Anda akan terbebani dengan biaya tambahan sebagai pemilik kartu. 

Cara Kerja Gestun

Berbicara mengenai gestun maka tidak lengkap jika tidak menjelaskan mengenai cara kerjanya. Apakah Anda sebagai salah satu pemegang kartu kredit sudah mengerti bagaimana metode sistem pembayarannya? Jika belum maka simak uraian di bawah ini.

  • Siapkan kartu kredit Anda.
  • Ingat-ingat berapa password.
  • Gesekkan kartu kredit di mesin Electronic Data Capture.
  • Masukkan kata sandi dan usahakan tangan Anda menutupinya agar tidak terlihat orang lain.
  • Petugas gerai akan mengatur pembayarannya.
  • Secara otomatis Anda akan terkena biaya tambahan.
  • Sistem akan bekerja langsung sesuai dengan jumlah tagihan beserta dengan penambahan.

Jenis-jenis Gestun

Jenis-Jenis Gestun

Saat ini telah muncul beberapa jenis gesek tunai dan bisa digunakan dengan mudah oleh masyarakat dalam pembelian barang ataupun penjualan. Apakah Anda sudah mengerti apa saja macam-macam tipenya? Jika belum maka simak uraian singkat di bawah ini:

1. Gestun Kartu Kredit

Kartu kredit menjadi gestun utama sampai saat ini. Hampir semua kalangan memilikinya. Selain bisa digunakan menarik uang secara langsung di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine), seseorang juga bisa menggunakannya dengan cara yang berbeda.

Hanya dengan sekali gesek maka para pemegang kartu kredit bisa menarik uang. Beberapa keuntungan dapat didapatkan seseorang jika dibandingkan harus tarik tunai melalui mesin anjungan di antaranya adalah, tidak ada pembatasan penarikan, bunga lebih sedikit, dan biaya penarikan lebih kecil

2. Gestun Shopee PayLater

Shopee adalah salah satu aplikasi perdagangan secara online terbesar di Indonesia. Di dalamnya menawarkan sistem pembayaran yang bernama Shopeepay Later. Layanan ini memudahkan konsumen ketika melakukan kegiatan belanja serta berjualan.

Setidaknya Shopeepay Later bisa memberikan peminjaman sampai dengan batas yaitu sebanyak 750.000 untuk pemakaian di awal. Namun, ada beberapa persyaratan apabila menggunakan gestun ini di antaranya akun shopee minimal sudah 6 bulan digunakan, harus terverifikasi dan lain-lain.

Biasanya gestun Shopee Payalater dilakukan sendiri atau melalui jasa gestun online atau di tempat tertentu yang menyediakan jasa tersebut misal di Jakarta atau Bandung.

Artikel ShoopeePayLater Lainnya :

3. Gestun OVO PayLater

Pembayaran digital lainnya dan bisa digunakan untuk sistem bayar nanti adalah aplikasi OVO. Sebenarnya layanan paylater ini merupakan koordinasi dengan Tokopedia dengan tujuan agar memudahkan pengguna berbelanja.

Gestun OVO PayLater hanya bisa digunakan untuk membeli barang di Tokopedia saja sehingga penggunaannya terbatas. Setidaknya ada 4 jenis metode pembayaran mulai dari mobile banking, virtual account, e-banking serta transfer.

Baca Juga :

4. Gestun Akulaku 

Gestun Akulaku adalah hampir sama dengan gestun lainnya maka Akulaku juga bisa digunakan dalam membayar pembelanjaan melalui merchant yang menyediakan layanan ini. Namun penggunaannya bisa dibilang cukup rawan resiko yaitu uang bisa saja tidak dikirim apabila menggunakan sistem online.

Biasanya pengguna memanfaatkan gestun akulaku dengan cara COD (Cash On Delivery) atau melalui merketplae via Bukalapa dan Shopee.

Pengguna juga tidak segan-segan diblokir jika melanggar peraturan serta syarat yang disepakati. Terlepas dari kekurangan tersebut, Akulaku justru memberikan layanan menarik yaitu bisa memberikan uang secara tunai.

5. Gestun Kredivo

Kredivo memang belum sepopuler seperti penggunaan gestun lain, namun jangan salah aplikasi ini juga mampu memberikan layanan kredit secara online. Bahkan pengguna bisa menggunakan untuk berbelanja di lebih dari 200 e-commerce yang ada di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan lain sebagainya..

Keunggulan Kredivo dibandingkan dengan gestun lainnya adalah, pengguna dapat mencairkan limit yang telah diberikan dalam bentuk uang tunai. Melalui layanan ini maka seseorang bisa meminjam secara langsung dan melunasinya nanti.

Adanya gestun dengan berbagai jenis ini, kenyataannya memang telah memberikan alternatif bagi pengguna agar bisa bertransaksi mudah dan simpel. Namun, alangkah baiknya jika Anda menggunakannya sesuai dengan prosedur agar terhindar dari resiko. 

Biasanya pengguna yang berniat mencairkan limit kredit menggunakan jasa Gestun Kredivo Terpercaya, atau gestun kredivo terdekat, misal Depok. Lebih aman lagi jika bisa dilakukan secara COD sehingga bisa terhindar dari modus penipuan berkedok gesek tunai.

Legalitas Gestun

Gestun saat ini telah menjadi praktik umum yang dilakukan masyarakat dalam membayar ataupun membeli barang, namun sayangnya tidak banyak orang tahu bahwa sebenarnya penggunaannya ilegal. Penasaran dengan status legalitasnya ? Jika iya simak uraian berikut ini:

1. Gestun Dilarang Pemerintah

Salah satu alasan mengapa pemerintah melarang gestun adalah menghindari praktik pencucian uang yang memang saat ini sedang marak terjadi. Pada mulanya fungsi kartu kredit digunakan sebagai metode pemabayaran kini menjadi cara untuk berhutang.

Jelas kasus tersebut bisa mengakibatkan pada peningkatan kredit macet serta dapat berpengaruh pada beberapa bank penerbit. Hal ini menyebabkan meningkatnya non performing loans dan membuat usaha perbankan nasional mengalami kerugian besar.

2. Adanya Peraturan Bank Indonesia

Pelarangan praktek gestun telah tertuah pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009. Namun telah dirubah menjadi menjadi PBI No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Aturan tersebut mengatur penyedia jasa gesek tunai illegal yang sampai saat ini masih banyak di Indonesia. Setidaknya menghindari praktik seperti ini bisa menyelamatkan Anda karena secara langsung menjauhkan diri dari perbuatan kriminal. 

3. Gestun Mulai Diberantas

Kenyataannya meskipun sudah ada aturan larangan masih banyak pihak yang memberikan layanan gestun di toko-toko atau gerai tertentu. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas melakukan kerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

Koordinasi kedua lembaga ini bertujuan agar bisa memberantas gestun yang masih ada. Memang dibutuhkan usaha ekstra mengingat pemberatasannya tidak mudah dilakukan. Sebagai pengguna kartu kredit, maka kesadaran nasabah sangat diperlukan agar terhindar dari tindakan kriminal. 

4. Penggunaannya Tidak Aman

Perlu diketahui bahwa oknum yang menyediakan jasa gestun kartu kredit merupakan orang biasa serta bukan berasal dari kalangan professional dan ahli dalam bidang financial ataupun lembaga perbankan terpercaya. Bisa jadi dalam praktiknya akan mengakibatkan Anda dalam permasalahan rumit.

Hal ini seharusnya mampu meningkatkan kewaspadaan nasabah sebagai pemegang kartu kredit. Banyak kasus yang telah terjadi dalam penggunaan gestun. Jangan sampai Anda menjadi salah satu korbannya mengingat penggunaannya tidak aman.

Beberapa cara memang telah dilakukan untuk meminimalisir kejahatan pidana perbankan.Namun, kembali lagi masih banyak ditemukan praktik nyata di masyarakat. Kalaupun terpaksa menggunakan maka pilihlah Gestun Online yang kredibel. Selain itu, pastikan pula Anda tidak melakukan beberapa hal yang merugikan seperti berbelanja yang tidak perlu. 

Tanggapan mengenai fenomena gesek tunai (Gestun) yang dilarang oleh OJK. 

Demikian penjelasan tentang Apa itu Gestun, pengertian, cara kerjanya dan legalitasnya. Meskipun menuai pro dan kontra, itu semua kembali ke diri sendiri masing-masing. Alternatif lain jika membutuhkan uang secara online bisa mencoba Dana Darurat Flexi Cash dari Jenius Bank BTPN atau melalui layanan ShopeePinjam.

Afif Maulana Efendi, S.T.
Afif Maulana Efendi, S.T. Full Time Blogger, Content Creator YouTube, Admin Jasa Convert Denpono. Ingin mengenal lebih jauh silahkan hubungi lewat email di halaman "Kontak", suwun..

Posting Komentar untuk "Apa Itu GESTUN : Pengertian, Cara Kerja dan Legalitasnya"